BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan –Seorang pria pengangguran diamankan Polisi dari jalan Sutan Panindoan, Gg Basilam, Kel. Wek I Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Tersangka berinisial AN alias Korek (32), warga jalan Sutan Panindoan, Gg Basilam, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka diamankan, pada Rabu (27/5/2020), tersandung kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.” Jelasnya.
Darinya, polisi mengamankan barang bukti, dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 4,7 gram, tujuh bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, satu buah dompet kecil warna orange, dua buah sendok terbuat dari pipet dari plastik, satu buah bong beserta kaca pirex dan satu unit handphone.
Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disana sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akibatnya, tersangka bersama barang bukti, diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. (R)