BERITATAPANULI.COM, TAPUT – Sidang putusan praperadilan yang diajukan pemohon Banjir Simanjuntak melalui kuasa hukumnya akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung.
Sidang putusan dipimpin Hakim Sabaro, hari Senin (31/12/2018) dihadiri kuasa hukum pemohon Banjir Simanjuntak, yakni Lambas Pasaribu serta kuasa hukum termohon Kompol Santun Sianturi (Polda) dan Polres Taput KBO Hitler Hutagalung, Kanit Pidum Harris Matondang, Manahasa Sihombing serta Suwandi Samosir.
Dalam hal ini, Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno membenarkan, pihaknya telah memenangi sidang praperadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Banjir Simanjuntak, dalam putusan hakim.
“Hakim telah memutuskan menolak praperadilan Banjir Simanjuntak dan kita cukup puas atas putusan hakim, karena selama ini penyidik mulai dari proses awal tetap mengacu kepada ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Saat ditanyakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihak penyidik pasca gugurnya praperadilan yang dialamatkan ke institusi Bhayangkari tersebut, yakni pihaknya akan melakukan jemput paksa kepada tersangka Ketua DPC Hanura Taput tersebut.
“Beliau sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, yakni tanggal 21 November dan 3 Desember. Adapun waktu panggilan kedua kepada tersangka, pihak kuasa hukum memberikan surat sakit dari dr Sasmito tanggal 6-8 Desember,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil dan menjemput paksa Banjir karena ijin sakitnya sudah kadaluarsa dan seharusnya sudah menjalani pemeriksaan diatas tanggal 10 Desember. “Kita tetap sesuai dengan aturan hukum makanya dua kali mangkir, penyidik akan menjemput paksa untuk menjalani pemeriksaan,” tukasnya.
Senada juga disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Tarutung Sayef Fauzan membenarkan ditolaknya prapid tersangka Banjir Simanjuntak. “Ya, benar Hakim telah memutuskan menolak dan selanjutnya penyidik Polres bisa melanjutkan tahapan pemeriksaan kepada tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda. Akhirnya penyidik menetapkan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap staf kantor Bappeda Masriani Damanik.
Penetapan tersangka Ketua DPC Partai Hanura Taput melalui gelar perkara di Polda 5 November dan akibat tidak puas Banjir melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Banjir Simanjuntak dilaporkan staf kantor Bappeda Masriani Damanik. Atas peristiwa dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Taput terjadi Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 12.00 Wib di ruang tunggu ajudan Bappeda.(F/BT)