KPU Jawab Panggilan Bawaslu Terkait Pencalonan OSO

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Istimewa

BERITATAPANULI.COM, Jakarta – KPU RI kembali diperiksa oleh Bawaslu RI, terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam pemeriksaan tersebut, melibatkan Arief Budiman (Ketua KPU RI), Hasyim Asy’ari, Wahyu Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, dan Viryan Aziz. Bawaslu menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak sore, hari Kamis (3/1/2019) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sementara itu, KPU mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu, hingga berakhir sekitar pukul 19:45 WIB.

“Kami sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh tim pemeriksa atau tim yang membuat klarifikasi dari Bawaslu,”  ujar Arief Budiman. (Ketua KPU RI) dilansir dari detik.com.

Baca juga  Dituding Beras Tidak Layak, Begini Penjelasan Kadis Sosial Tapteng

Arief berharap keterangan yang sudah diberikan KPU dapat menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil keputusan. Dia kembali menyampaikan dengan keterangan yang sudah diberikan pihaknya dapat menjalankan tahapan pemilu seperti biasanya dan menjadi bahan kesimpulan yang akan diambil Bawaslu RI, sehingga mereka bisa segera berfokus pada kegiatan tahapan pemilu berikutnya..

Pada kesempatan yang sama, Hasyim Asy’ari juga menyebut KPU dicecar beberapa pertanyaan, seperti soal pertimbangan KPU dalam menjalankan putusan PTUN terkait OSO.

Baca juga  Jenazah Bripka MAP Dikebumikan, Tinggalkan 1 Istri dan 2 Anak

“Ya apa pertimbangan-pertimbangan KPU mengambil keputusan itu. Soal kenapa, apa pertimbangannya, kenapa KPU mengambil keputusan ini,” lanjut Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu juga meminta keterangan kepada OSO dalam pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana pemilu. Diketahui OSO mengajukan dua gugatan terhadap KPU, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kedua laporan ini dimasukkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DPT) DPD. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan