Akibat Selingkuh, Seorang Polwan di Pecat di Polrestabes Makasar

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Prosesi Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Istimewa)

BERITATAPANULI.COM, MAKASSAR – Seorang oknum polisi wanita (Polwan), berinisial Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat dari institusi Polri.

DS dipecat akibat perbuatan yang tidak terpuji dan beberapa kasus lainnya yakni melakukan “chat” porno dengan mengirimkan foto bugil serta berselingkuh dengan teman seprofesinya, dalam sebuah prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, hari Rabu (2/1/2019).

Meski ia tidak hadir dalam upacara, namun acara tetap berjalan hingga kehadiranya digantikan oleh seorang polwan sambil membawa foto DS yang berbingkai.

Baca juga  Supir Angkot Tewas Usai Cekcok dengan Pengemudi Mobil Pribadi

Selain DS, Seorang perwira Polisi bernama AKP Janwar juga resmi dipecat dari Polri karena disersi selama enam tahun. Ia pun tidak menghadiri prosesi PTDH yang digantikan oleh seorang anggota polisi yang membawa foto bersangkutan. Dilansir dari Kompas.com

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019), membenarkan pemecatan dua anggota Polri tersebut.

Ia menjelaskan, kasus “chat” porno DS, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung, Sumatera Utara. Padahal DS ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar. Dia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu, terang Hotman.

Baca juga  Hendak Temui Pacar Ulang Tahun, Anak Komandan TNI Terlindas Truk

Parahnya, selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel. Sehingga menambah catatan buruk DS.

“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar,” terang Hotman yang merupakan mantan wakil kepala Polrestabes Makassar ini.

Menurut Hotman, meski DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan, tutupnya. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan