BeritaTapanuli.com, Sumut – Awal peristiwa yang menimpa Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, sempat viral.
Selain empati dari berbagai pihak, juga mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya.
Hingga laporan ke polisi tersebut benar-benar di telusuri, mengingat Polda Sumut Irjen Martuani Sormin yang merupakan putra daerah turun tangan.
Usut punya usut, hingga pendalaman mulai dari olah TKP dan pengembangan CCTV, polisi di tengah perjalanan penyelidikannya hampir tidak menemukan sebagaimana yang dikisahkan oleh korban.
Pihak penyidik yang merasa penasaran, tidak tinggal diam, akan tetapi berkerja maksimal untuk memastikan apa yang terjadi.
Alhasil, Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimum berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang memimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.
Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Lanjut Kapolda Sumut, adapun motif yang dilakukan oleh pelaku yakni dikarenakan terlilit hutang.
“Jadi tersangka ini terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa hibah,” katanya
Menurut informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.
“Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan,” kata Kapolda Sumut.
Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.
“Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya (Sumber : Tribun Medan)