Dapat Imbalan 20 Persen, Bapak Ini Diamankan Polisi dari Warung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin Kasat Reskrim AKP Dodi N, mengamankan pelaku judi di sebuah warung di Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga, Kamis (8/6/2022), sekira pukul 21.20 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, menjelaskan tersangka mengaku bernama IL alias B (64 tahun).

Tersangka keseharian bekerja sebagai buruh, warga Jln. Ketapang, Gg., Kerinci, no.13, Kel Simaremare, Sibolga.

Sormin menyebut, dari pelaku petugas menyita barang berupa 17 (tujuh belas) lembar potongan kertas kecil berisikan angka angka.

Baca juga  KPU Sibolga Gelar Uji Publik dan Penataan Dapil serta Alokasi Kursi DPRD

Selain itu, 2 bh pulpen, uang sebanyak Rp 159.000.- , serta 1 unit hp merk Nokia warna hitam yang digunakan beroperasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah dihukum dalam kasus judi togel tahun 2018 dan dihukum selama 8 bulan di Lapas Tukka dan telah kawin dengan anak sebanyak 6 orang.

Saat pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan kegiatan tersebut lebih kurang 1 tahun dengan imbalan sebesar 20 % dengan omzet perhari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan juga pemasang yang tepat tebakannya memberi uang Rp 5.000 s/d Rp 20.000.-.

Baca juga  Perihal  Video Ibu dan Anak, Begini Penjelasan Polisi

Demikian juga pengakuan tersangka, bahwa uang hasil perolehan tersebut ia digunakan beli rokok, sarapan dan untuk kebutuhan hidup.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana “Perjudian Kim tanpa izin” sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan