Nelayan Ini Diamankan Polisi, Tau Tau Gegara Benda Terlarang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki laki yg pekerjaan Nelayan.

Pria tersebut dengan inisial JN alias J (34), warga Jl. Kuali, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Ia diamankan petugas di Jl. Ambarawa, Kel. Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah, hari Senin (13/6/22) sekira Pkl.  23.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Awalnya seorang nelayan dikabarkan sering menjual barang jenis narkotika. Lalu, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga  Satpol PP Tapteng Razia, 11 Unit Judi Jackpot Ditertibkan

Kata Gurning, pada Senin (13/6/22) sekira pukul 23.50 wib Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Sementara saat dilakukan penggeledahan, ditemukan
-2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dari tangan kanan terduga pelaku.

Selain itu, 1 (satu) buah timah rokok warna Silver yang berisikan 5 (lima) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dari lokasi penangkapan dengan berat Brutto 2,52 ( dua koma lima puluh dua ) gram.

Baca juga  Sebanyak 84 Jemaah Calon Haji di Berangkatkan dari Tapteng

Polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit HP milik terduga pelaku, serta uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri dan uang tersebut diakuinya sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba itu pun menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JN alias J dibawa  ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R/Humas Polres Tapteng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan