BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang remaja pria, berinisial GA (17), diamankan polisi di Batangtoru, Tapsel di Jalan Nasional Sibolga-Padangsidimpuan.
Ia diamankan pada Minggu (26/1/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi dihimpun, GA diamankan bersama sepeda motor saat berkendara. Ketika itu, ia sempat dihentikan petugas namun berusaha kabur.
Polisi yang menaruh curiga dengan gelagat GA, kemudian mengejarnya.
Setelah itu, petugas membawanya ke Mapolsek Sibolga Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, GA ternyata target pengejaran polisi setelah dilaporkan salah seorang korban pencurian.
Yang juga pemilik motor Adi Saputra Hutauruk (22) ke Mapolsek Sibolga Selatan, pada Sabtu (25/1/2020) atau sehari sebelumnya.
Warga Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan itu mengaku, telah kehilangan Septor jenis Honda Sonic yang diparkir di depan rumahnya.
Mendalami hal itu, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.
“Polisi akhirnya mendapat informasi, pelaku berada di Sinunukan 3, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Petugas pun melakukan pengejaran,” ujar Sormin.
Sampai di Batangtoru, petugas melihat tersangka GA sedang berkendara. Petugas berupaya menghentikannya, namun tersangka GA malah berusaha kabur dan akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat menjalani proses pemeriksaan, tersangka GA mengakui perbuatannya,” kata Sormin.
Tersangka GA ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, karena diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Kasus ini akan dilakukan secara diversi, mengingat tersangka masih di bawah umur. Apabila upaya diversi gagal, akan dilimpahkan ke JPU,” terang Kasubbag Humas Polres Sibolga ini. (R/BT)