BeritaTapanuli.com – Kapolres Ngada inisial FJ masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Bahkan Kapolres FJ diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis (20/2/2025).
Menanggapi hal itu, Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menilai perbuatan Kapolres Ngada, AKBP FJ, tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, menanggapi dugaan pencabulan yang dilakukan FJ terhadap tiga anak di bawah umur.
“Yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat,” ujar Gabriel saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, tindakan FJ telah menginjak-injak harkat dan martabat anak-anak di NTT, dan sangat sangat mencoreng institusi kepolisian.
Bahkan, Gabriel menduga, kejahatan tersebut termasuk dalam perdagangan orang (human trafficking) dengan modus operandi eksploitasi seksual anak.
Oleh sebab itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk memecat Kapolres Ngada tidak dengan hormat dan proses secara hukum.
Gabriel juga meminta pihak terkait seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelamatkan para korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Selamatkan para korban di rumah aman agar mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak,” tandasnya.
Bahkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, menyebutkan, FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Ia mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
“Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).
Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.
Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi. (Sumber : Kompas.com/antara)