Sidang Etik Bharada E, Hasilnya, Demosi 1 Tahun, Tetap jadi Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Jakarta – Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2) hari ini.

Mabes Polri pun memutuskan tidak  memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Baca juga  Pdt. SAE Nababan Terima Penghargaan dari BPIP

Meski Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jadi, sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan,  kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Baca juga  Seorang Bayi Positif Covid-19, Hembuskan Nafas Terakhir, Sempat Kejang

Dan Bharada E pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Sementara Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan