Curi Kotak Amal dari Masjid, RA Diamankan dari Warnet di Sibolga 

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka saat diamankan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Curi kotak amal, pemuda berhasil di tangkap polisi dari warung internet (Warnet).

Diketahui, pelaku berinisial RA (26), warga Jalan SM Raja, GG Kenanga Sibolga. Dan telah memiliki anak satu (1) serta sudah bercerai.

Tersangka ditangkap hari Selasa (6/8/2019) dari salah satu warnet di Jalan Elang Sibolga.

RA yang saat itu, diketahui melakukan pencurian kotak amal di salah satu mesjid Sibolga. Ia berhasil mencuri kotak amal berisi uang lebih kurang Rp 3,5 juta, Selasa (6/8) pagi sekira pukul 5.00 WIB.

Meski aksinya berhasil, Ketua BKM Masjid Raya Al Islah Sibolga, Jalan SM Raja No. 194 Kel. A. Manis Sibolga membuat laporan pengaduan ke Polsek Sibolga Selatan yang langsung di tangani Kapolsek Iptu Prio A Prihatin.

Baca juga  Polres Sibolga Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Kepada polisi saksi membeberkan awal kecurigaan dalam status FB salah satu bendahara masjid yang mengeluhkan hilangnya kotak amal ketika ia sedang asik membuka facebook pribadi.

Lantas tidak langsung percaya dengan status Facebook, ia kemudian menghubungi Muslih Pasaribu (Qarim Masjid Raya Al Islah Sibolga) untuk memastikan informasi tersebut.

Namun tidak berbeda, Muslih Pasaribu sebagai Qarim Masjid Raya Al Islah Sibolga juga memberikan penjelasan yang sama dan mengakui kotak amal telah hilang.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Prio A Prihatin memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra, melakukan lidik dan olah TKP.

Baca juga  Camat Padangsidimpuan Selatan : Mari Kita Memberantas Narkoba

Tidak berselang lama, tersangka berhasil diamankan dihari yang sama, Selasa (6/8) sekitar pkl 12.00 wib.

Hal ini juga dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP. Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, hari Rabu (7/8).

Atas peristiwa itu, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 363 ayatb(1) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dengan barang bukti berupa satu (1) buah kotak amal yang terbuat dari besi dicat warna hijau. Namun dalam kondisi gembok keadaan rusak. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan