Mantan Bupati Tapteng, Sukran Tanjung Divonis Lagi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum. Mungkin hal itu sudut pandang yang dipegang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, saat menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Sukran Jamilan Tanjung.

Digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (26/8/2018), ia divonis 2 Tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, SH, MH., menyatakan sesuai fakta persidangan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa Sukran Jamilan Tanjung terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulanpenjara dipotong selama masatahanan,” ujar Ketua majelis hakim Martua Sagala, pada saat membacakan vonis, Senin (26/8).

Baca juga  Menyaru Pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga Ungkap Pengedar Sabu

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, SH, MH dalam putusannya, Sukran Jamilan Tanjung tidak terbukti melakukan Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, menuntut Sukran Jamilan tanjung dinyatakan bersalah secara sah melanggar pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU menuntut Sukran Jamilan Tanjung dipidana penjara 8 tahun denda 1 miliar Subsider 1 tahun kurungan penjara, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa Rp 5.000,” tuntutan JPU dalam surat tuntutannya, sebelumnya pada tanggal (12/8/2019).

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum.

Baca juga  Valentino Rossi Kandas di Lap 9 Terakhir, Dovioso Dilap Awal

“Mikir-mikir yang mulia,” jawab Sukran singkat.

Sementara itu, Sukran Jamilan Tanjung saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut menyatakan tidak terima dan seharusnya dirinya (Sukran,red) harus divonis bebas.

“Seharusnya saya harus divonis bebas, karena saya tidak bersalah, dan saya juga akan mikir-mikir dulu untuk melakukan banding,” kata Sukran.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, JPU saat dikonfirmasi  menyatakan, kemungkinan besar akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Kita akan mikir-mikir, apakah akan banding atau tidak, akan berkordinasi dulu sama pimpinan kami. Tapi ada kemungkinan banding,” kata Donni M Doloksaribu,SH, (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan