Curi HP di Rumah Sendiri Pemuda Ini Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aksi pemuda mencuri di rumah sendiri berujung penjara.

Awalnya pemuda berinisial DRS alias D (22), ngaku nelayan, warga jln SM Raja Gg Kenanga, Kel. Parombunan, Sibolga, nekat mencuri HP milik orang yang saat itu menginap di rumahnya.

Usai melakukan aksinya, ia pun menggadaikan HP tersebut seharga Rp 900 ribu.

Sementara hasilnya digunakan untuk membayar hutang tersangka.

Baca juga  Sebanyak 75 peserta, dari 13 provinsi dan luar negeri semarakkan lomba Triatlon

Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin juga membenarkan hal tersebut.

Kepada wartawan, Kamis (25/3), Sormin menjelaskan, pemuda tersebut mengaku saat hendak menjual kepada pembeli, bahwa HP tersebut adalah miliknya.

Tidak menaruh curiga, pembeli kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pada tersangka.

Namun, berdasarkan laporan korban bernama Supriadi (39), yang juga seorang nelayan, warga SM.Raja Gg Kenanga, Kel. A.Parombunan Sibolga, polisi pun langsung melakukan lidik.

Baca juga  Proyek Pengerjaan Jalan Bak Siluman Beraksi di Sibolga

“Ya, laporan yang dibuat sejak Jum’at (26/2) lalu, dan berhasil tersangka diamankan.” Jelas Sormin.

Masih kata Sormin, saat itu tersangka dirugikan sekitar Rp 2,6 juta.

Kini tersangka diamankan di RTP Sibolga, Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan