BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – SL alias K (30), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan S M Raja No 17, Kel Panc Gerobak Sibolga, ditangkap polisi dari kediamannya.
Ia yang saat itu, digeledah bersama barang bukti sebanyak 3 unit HP hasil curian diamankan petugas.
Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.
Sormin mengaku, sebelumnya warga mendatangi dan membuat laporan kehilangan HP saat mencarger di dalam Pos Security instansi kesehatan Jalan Siswomiharjo Sibolga.
“Hari Senin (18/2) sekira pkl 11.45 WIB, atas nama, Syafrijal (25), warga Jalan SM Raja Gg A Korsik, Kel A Manis Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga,” bebernya.
Masih lanjutnya, dalam laporannya korban kehilangan handphone hari Minggu (17/2) lalu, sehingga kita melalui Kasat Reskrim AKP Azhari, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Tersangka kemudian diamankan dari dalam rumahnya, hari Senin 18/2 pukul 07.00 WIB. Dan dari dalam kamar ditemukan 3(tiga) unit hp merk Samsung,vivo dan oppo dan benar sama dengan hp yg diambil dari pos security tersebut.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dan kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)