BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N, SH,MH, menangkap pelaku pencurian handphone, Selasa, 13/09/2022 sekira pukul 14.00 wib di simpang 5 Sibolga.
Informasi berawal atas laporan korban bernama Haikal Nauli Alasindo (23), warga Kelurahan P. Sori simpang III Kab. Tapteng, ke polisi.
Di mana hari Rabu (10/08/2022) pukul 10.00 wib., ketika ia berada ditempat kost di jalan Hiu arah laut Kel. Pancuran Pinang, Sibolga usai chattingan dengan orangtuanya meninggalkan Hp didalam kamar dan pergi keluar untuk melihat teman saksi untuk mengambil peralatan kerja.
Yang taklama kemudian saksi kembali kembali kekamar dan melihat hp milik saksi tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta) rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama SZ Als A, 42 tahun. Tsk warga jalan AMD, Gg. Wajib Senyum no 50 Kec. Pandan, Kab Tapteng.
Saat pemeriksaan, terungkap juga tersangka pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Tukka Sibolga dan belum berumahtangga.
Kepada petugas ia mengakui perbuatan yang telah dilakukannya adalah mengambil alat komunikasi berupa handphone pada hari Rabu 10/08/2022 pukul 09.00 wib.
Tak sendiri, perbuatan dilakukan tsk dengan seorang temannya (identitas telah dikantongi) dan peranan tersangka adalah mengawasi situasi sedangkan yang mengambil barang adalah temannya.
Pengakuannya barang yang berhasil diambil berupa hp sebanyak 2(dua) unit. Sebelum barang diambil tersangka dan temannya menjalankan list untuk minta sumbangan untuk menyambut perayaan 17 Agustus.
Setelah berhasil, kemudian Hp dijual dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah dan tsk menerima uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah.
Sedangkan uang yang telah diterima telah habis digunakan untuk biaya hidup makan,minum dan membeli rokok.
Akibatnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.(T/BT)