BeritaTapanuli.com, Sibolga – Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan terduga pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat.
“Personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 18.00 wib pelaku diamankan,” Jelasnya.
Masih keterangan Sormin, pelaku berinisial RAW alias K, diamankan dari jalan SM Raja simpang jalan Midin Hutagalung Sibolga, ketika mengemudikan betor.
Dan setelah dilakukan pengembangan, sekitar 40 menit kemudian seorang lagi berhasil diamankan inisial RAB alias A di sebuah warung dijalan SM Raja Kel A.Manis, Sibolga.
Adapun RAW (24 tahun), bekerja pengemudi betor, warga jalan Sutoyo S no 39 Kel Pasar Baru Sibolga.
Darinya polisi menyita barang bukti dari saku celana sebelah kiri 3 bks sabu sabu yang akan dijualkan pada seseorang.
Selain itu, petugas mengamankan 1 buah tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit hp merk Vivo warna Rose Gold.
Saat diinterogasi, pengakuan pelaku sabu sabu diperoleh dari temannya sehingga dilakukan pengembangan.
Sekitar 40 menit kemudian AAB Als A, (24 tahun), wiraswasta, warga jalan Kapten Tandean no 38 Kel Kota Baringin, Sibolga, turut diamankan.
Tersangka RAW belum pernah dihukum dan belum berumahtangga sedangkan AAB sudah pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2017 dan dihukum selama 1,5 tahun dan telah berumahtangga dan belum punya anak.
Kedua pelaku pun ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp)