Berikut Bantahan Pemko Sibolga Atas Tudingan Pimpinan DPRD

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Menanggapi tudingan kejanggalan APBD yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Sibolga, pemerintah kota Sibolga menggelar konferensi Pers, Jumat (20/3/2020), sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga.

Dipimpin sekertaris daerah (Sekda) Kota Sibolga, M Yusuf Batubara, yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyampaikan bahwa pernyataan atau tudingan pimpinan DPRD kota Sibolga tidaklah benar.

Yusuf menyebut, pemko Sibolga sudah melaksanakan sesuai prosedur.
Sebagaiman pada tanggal 12/8/2019, pengajuan Ranperda APBD 2020, selanjutnya DPRD melakukan verifikasi atau pembahasan.

Demikian halnya pada tanggal (22/8/19) DPRD dan Pemko Sibolga melakukan persetujuan atau kesepakatan bersama.

Meski diakuinya pada tanggal (20/8) saat itu ada estimasi, jika ada tambahan terhadap APBD akan dilaporkan ke DPRD kembali.

Sehingga tanggal (19/11/19) disampaikan ke Gubernur, dan (17/12/19) Gubernur  mengesahkan hasilnya APBD 2020, yang tentunya akan di sampaikan kembali ke DPRD.

Dari semua itu, prosesnya telah sesuai prosedur, bahkan dituangkan dengan surat pernyataan ketua dan wakil ketua dan sesuai dengan tatib DPRD.

Bahkan telah sepakat, dalam pembahasan tim banggar DPRD dan Banggar Pemko Sibolga, yang sudah di tanda tangani Ketua DPRD.

Dalam kesempatan itu, Yusuf sembari menunjukkan bukti kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh ketua DPRD sendiri dan dirinya selaku ketua tim badan anggaran pemerintah kota Sibolga.

Baca juga  Erick Thohir Terima Jabatan Menteri, Ini Konsekuensinya

Bahkan ia memperjelas, jumlah APBD yang disebutkan bukan 42 M, melainkan 47 M.

Adapun tambahan anggaran yakni DAU, DAK, DID, yang dibagi menjadi Belanja Modal bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur.

Namun terkait pernyataan belum di berikannya cetakan APBD 2020, pihak Pemko mengaku sudah dipersiapkan, namun terkendala di percetakan.

Menyangkut adanya pengalihan pengalokasian anggaran dari reklamasi senilai 17 M, yang dialihkan ke rumah sakit, Sekda mengaku akibat terbentur pada sejumlah faktor.

Salah satunya, persoalan ijin amdal, dari kementerian lingkungan hidup (LHKP).

Demikian juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, menepis pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP yang dilayangkan di berbagai media.

Dalam konferensi pers itu, Ketua TAPD Kota Sibolga didampingi anggota TAPD lainnya menyatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Kota Sibolga TA 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.

“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga TA 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” tegas Ketua TAPD dan didukung Anggota TAPD lainnya.

Ketua TAPD menjelaskan, “Ini semua berkas dan berita acaranya ada, Pernyataan Ketua DPRD masa dijabat Pak Tonny dan Wakil Ketua Pak Jamil tertanggal 20 Agustus 2019 lalu, yang menyatakan Pembahasan Ranperda APBD TA 2020 sudah sesuai Tatib DPRD, dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Ranperda APBD TA 2020 untuk diterbitkan sebagai PERDA ini ada.

Baca juga  Awalnya Bantu Teman, Pria Ini Ditemukan Meninggal

Berita acara kesepakatan antara Pemko Sibolga dan DPRD tertanggal 30 Desember 2019, tentang penambahan program/kegiatan pada RKPD Kota Sibolga tahun 2020, akibat adanya DID yang ditandatangani Pak Wali dan Ketua DPRD Pak Syukri juga ini ada.

“Kita tau, paham dan taat aturan. Tidak mungkin kita melakukan hal yang melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Ketua TAPD sembari Kepala BPKPAD Drs. Sofyan Nasution,MM, menunjukkan berkas-berkas dimaksud.

Kepala BPKPAD menambahkan, “DID itu telah disepakati digunakan untuk belanja modal yakni pembangunan fisik, untuk bidang kesehatan dan juga bidang pendidikan. Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, yang ditandangani oleh Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD tertanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga TA 2020.”

Hadir dalam konferensi pers ini para anggota TAPD lainnya, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Josua Hutapea, S.Sos, Inspektur Yahya Hutabarat, SE, MM, Kepala Bappeda Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd, serta Pj. Kabag Hukum Pemko Sibolga Khairunnisah Ritonga, SH, MM. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan