BeritaTapanuli.coom, Sibolga – Polres Sibolga mengamankan seorang pria berambut gondrong terduga terlibat kasus pencurian.
Sebagaimana di sampaikan Kapolres AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasi Humas, AKP Suyatno kepada awak media.
“Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kota Sibolga. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / II / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Februari 2024,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Dan pelaku diamankan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan kejadian pencurian terjadi di sebuah kios di Jl. Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelapor bernama Tingkos Dumaria Siregar (45) pedagang, tinggal di Jl. Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kronologis
Adapun kronologi kejadian, pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 03.20 WIB, Tingkos Dumaria Siregar sedang merapikan dagangannya di dalam kios.
Pada pukul 04.00 WIB, ia keluar dan menyadari bahwa 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya telah hilang.
Setelah mencari barang dagangannya namun tidak menemukan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka SP Alias E (37) Tahun, yang tinggal di Jl. Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tersangka kini ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV.
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari dua Saksi, yaitu Marcelino Putra Harapan (19 tahun, pelajar) dan Suwandi Manullang (24 tahun, wiraswasta), keduanya berdomisili di Kota Sibolga. Total kerugian materi yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 1.225.000.
Kasus ini akan terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Polsek Sibolga Sambas berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun. (R)