BeritaTapanuli.com, Sibolga – Diduga bandar judi online di Sibolga, HCM (32) ditangkap polisi dari kedai tuak, di kawasan Pondok Reformasi di Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sumut, sekira pukul 21.10 WIB, Jumat (20/3/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, HCM menjadi target polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Terungkap setelah Kasat Reskrim, AKP D Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan mengamankan pelaku. Bahkan polisi berhasil menyita uang total Rp572.000, bersama secarik kertas berisi angka pasangan dan juga kartu ATM dari tangan HCM.
“Petugas juga menyita 2 ponsel milik HCM, karena berisi angka pasangan tebakan judi KIM tersebut,” ungkap Sormin, Rabu (25/3/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui dalam permainan judi KIM tersebut, dia bertindak sebagai bandar. Hingga warga Jalan Com Yos Sudarso, Kota Baringin, Sibolga itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (R/BT)