Todongkan Airsoft Gun ke istri, Pria ini ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial AK (36) terancam dihukum 10 tahun penjara.

Pasalnya, ia nekad menodongkan senjata airsoft gun ke arah istrinya, seraya mengancam akan berbuat nekat jika sang istri tak berkenan kembali kepadanya.

Ia yang berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya, tetapi cara yang dilakukannya salah, hingga berhadapan dengan hukum.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah sang istri melapor ke polisi.

“Kejadiannya, di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, sekira pukul 18.00 WIB, Jumat (20/3/2020).” Terang Sormin.

Masih bebernya, saat itu, sang istri naik becak, dan AK mengejarnya naik motor, lalu sang istri akhirnya menurut naik motor dengan AK, setelah dihardik dengan kalimat kasar dan menodongkan airsoft gun ke kepala sang istri.

Baca juga  Tinju Polisi, AZH alais A Diringkus di Medan,  Rekannya Masih Buron

“Tak sampai di situ, AK juga menjambak rambut istrinya supaya mau ikut dengannya,” terang Sormin.

Usai menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan memburu pelaku AK yang memegang replika senjata api (airsoft gun) itu.

Pada hari itu juga, petugas berhasil menangkap AK, ketika sedang menelepon seseorang, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Pari, Sibolga.

Kepada polisi, AK mengakui telah mengancam istrinya dengan senjata airsoft gun, setelah terjadi perselisihan di antara keduanya.

Ternyata, AK ketahuan memiliki hubungan khusus dengan perempuan lain.

Baca juga  Meski Ledakan Terjadi Jokowi Tetap Kunjungi Sibolga

“AK mengaku terpaksa melakukan pengancaman itu agar sang istri bersedia kembali kepadanya,” kata Sormin.

Kepada polisi, AK juga mengaku senjata airsoft gun 177 cal 4,5 mm, merek KWT buatan Taiwan itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain (identitas dikantongi polisi). Rencananya, senjata tersebut akan dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK, warga Jalan Jati, Gg Serasi, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga itu telah ditahan di RTP Polres Sibolga.

AK diduga telah melakukan tindak pidana memiliki senjata tanpa dilengkapi izin, serta pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) UU 12/DRT/1951, dan 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan