BeritaTapanuli.com, Taput – Ditengah-tengah sibuknya pemerintah, baik dari tingkat pusat sampai tingkat desa, masih ada aja warga yang kurang perduli.
Saat ini, pemerintah mengerakkan seluruh kekuatan setiap instansi pemerintah, lembaga dan bahkan elemen masyarakat, untuk bisa saling membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain dimaksud agar team medis mampu untuk melakukan pengobatan yang saat ini lagi melanda bangsa.
Untuk mendukung program tersebut, yang saat ini sudah di berlakukan social distancing dan physical distancing (jaga jarak) yang artinya, melarang pertemuan yang sifatnya mengumpulkan massa.
Namun hal itu kurang diperhatikan sekelompok warga.
Padahal pihak kepolisian saat ini, juga di sibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiata sosial, pengumpulan massa, serta melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah perkembangan Covid-19 di tempat-tempat umum.
Meski demikian, tugas penindakan tetap dengan tegas dilakukan. Sebagaimana yang dilakukan oleh kepolisian Resort Tapanuli Utara, Hari Selasa (24/03/2020) pukul 21.00 WIB. Polres Taput mengamankan tiga orang pemain judi jenis tembak ikan dan satu orang penyedia tempat.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas membenarkan kejadian tersebut.
Ia menambahkan, sebanyak empat orang diamankan malam itu, di salah satu rumah warga di pasar Siborongborong, Taput.
Mereka yang kita amankan yaitu Monang Marudut Pardede ( 50 ) warga Jln Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput, serta selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia.
Sedangkan tiga orang lagi yaitu DS (31) warga jalan Sanip Kecamatan Siborongborong, Taput, MHPS (30) warga Hutanagodang, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas dan PMA (30) warga Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Petugas kita mengankan mereka, saat mereka asyik bernain judi tembak ikan tersebut.
Hal ini merupakan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan, serta adanya larangan yang sifat nya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu di abaikan pemilik rumah.
Saat di amankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai sebanyak Rp. 512. 000 ( lima ratus dua belas ribu rupiah) serta 4 ( empat ) Unit Handphone.
Saat ini, ke empat orang tersebut masih di amankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan. (F/BT)