Penjual dan kurir Narkoba, diamankan Polres Taput

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Siborongborong, Taput.

Penangkapan ini berhasil dilakukan, Selasa (7/04/2020) pukul 15.30 WIB. Tepatnya, dari Huta Pisang, Desa Siborongborong I, Kec. Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres, melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada dua orang yang berhasil kita tangkap yakni DH (23) warga Huta Pisang Desa Siborongborong I Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara dan AP (33), warga Dusun Perumahan Desa Bangai Kec. Torgamba Kab.Labuhan Batu Selatan.

Baca juga  Kemenkumham Turun Tangan, Apakah Moeldoko Batal Jadi Ketum?

Penangkapan dilakukan, atas adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

“Pertama sekali yang berhasil di tangkap yaitu DH, berperan sebagai kurir untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang atas suruhan dari AP. saat DH menunggu pembeli, gerakannya sudah tercium petugas, lalu diamankan.

Setelah petugas mengamankan DH, kemudian dilakukan interogasi selanjutnya DH mengakui Narkoba tersebut adalah milik AP.

Dan AP, berhasil di amankan pada saat di rumah saudaranya di Huta Pisang .

Baca juga  Penyu Sepanjang 2 Meter Lebih Disembelih di Tapanuli Tengah

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua ) paket sabu, dibungkus plastik warna hitam. Berat keseluruhan 0,70 Gram Brutto

Selain itu, 1(satu) unit handphone android warna gold dan 10(sepuluh) buah plastik klip bening.

Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di rumah tahanan Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Keduanya di kenakan pasal melanggar pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang penyahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (F/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan