4 Pria digelandang Polres Tapteng dari Sibolga Utara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap 4 orang pria berinisial, SPP (41), ARS (24), HP (29), dan NS (38).

Keempatnya ditangkap saat gelar pesta narkoba di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru 1, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, sekira pukul 10.30 WIB, Rabu (8/4/2020).

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS. Sinurat menjelaskan, keempat tersangka sempat berupaya kabur ketika polisi menggerebek pondok tersebut.

Baca juga  DPRD Sahkan APBD Padangsidimpuan 2021, Target Pendapatan Rp. 816 Milliar

Keempatnya berhasil diringkus polisi setelah dilakukan pengejaran. Polisi menemukan sebuah tas sandang milik seorang tersangka yang terjatuh ketika berusaha melarikan diri.

Ketika diperiksa, dibalik tas itu ditemukan 1 bungkus sabu dalam plastik bening. Polisi juga menemukan 1 bungkus sabu lainnya bersama alat isap sabu (bong) di lokasi pondok.

Seorang tersangka SPP mengakui, barang haram yang ditemukan polisi adalah miliknya. Mereka berempat baru saja selesai menikmati sabu di pondok tersebut, akunya.

Baca juga  Hadiri Paripurna, Bupati Tapteng Sampaikan Apresiasi Atas Prestasi Perolehan WTP

Keempat tersangka bersama barang bukti yang disita polisi langsung digelandang ke Mapolres Tapteng, untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Keempat tersangka dipergoki polisi di pondok tersebut,” sebut JS Sinurat. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan