BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sebagaimana instruksi Menteri Sekretari Negara, tertuang dalam nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 dengan sifat sangat segera, tentang hal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan hari Berkabung Nasional, tertanggal 11 September 2019, dan akan berlaku berturut-turut selama tiga hari dimulai tanggal 12 September 2019.
Dilanjutkan dengan himbauan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk yang disampaikan lewat beberapa media, untuk ditindak lanjuti oleh masyarakat kota Sibolga dan jajarannya.
Sangat disambut baik oleh sejumlah masyarakat kota Sibolga. Bahkan himbauan itu terlihat sangat direspon baik dan antusias warga dengan menaikkan bendera setengah tiang di wilayah dimana sang walikota pernah melakukan kritik kepada warganya yang dinilainya enggan mengibarkan bendera jelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan.
Namun, menjadi perhatian yang sangat memprihatinkan justru datang dari salah satu instansi pemerintah di wilayah salah satu kecamatan. Tepatnya di kecamatan Sibolga Selatan masih berkibar bendera meski setengah tiang namun dalam kondisi lusuh, parahnya terlihat warna merah sudah memudar dan kondisi robek, yang berkibar hingga beberapa jam.
Warga yang melintaspun sempat memberikan komentar terkait kurangnya perhatian instansi terkait terhadap lambang negara yang dikibarkan tersebut dan menyampaikan kepada wartawan untuk menyampaikan secara langsung kepada camat.
Terkait hal itu, beritatapanuli.com menyampaikan hal tersebut dan sangat direspon baik oleh sang camat yang tidak mengetahui hal itu.
“terima kasih dinda, sudah menyampaikan, segera kita ganti,” ujarnya saat di temui usai sesi acara pelantikan sejumlah lurah dan camat yang di pimpin walikota di gedung Nasional Sibolga, Kamis (12/9/2019).
Hingga berselang beberapa jam kemudian, terlihat bendera tersebut sudah berganti.
Berikut dasar hukum kelayakan ukuran pengibaran bendera dikutip dari Penjelasan Umum UU 24 tahun 2009.
BAB II
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
- Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
- Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. (Red)