Aksinya Ketahuan, Pencuri Digebuk Sebelum Diserahkan ke Polisi

  • Whatsapp
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga  – EN alias R (27), warga jalan Sakura, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, tertangkap basah saat mencuri handphone (HP), Jumat (24/4/2020).

Tersangka sebelumnya dipukuli oleh warga di Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Sibolga.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/4) pagi.

Ia menjelaskan, korban seorang mahasiswa, bernama Rizki Irwansyah Panggabean (22), warga sekampung dengan pelaku (EN).

Saat itu, tersangka nekat mencuri 1 unit HP yang sedang dicharger di atas meja TV. Dengan berusaha mengambil dari jendela rumah korban yang terbuka,” jelas Sormin.

Baca juga  Dua Warga Sibolga Kembali Diamankan

Saat itu, tersangka mau pulang kerumahnya, namun melihat rumah korban yang terbuka, dan melihat hp, lalu tersangka menggunakan bambu dan pisau, dengan cara mengikat bambu dengan kantongan plastik yang ada di sekitar rumah korban, lalu berusaha mengambil hp tersebut.

Namun aksi tersangka ketahuan, dan warga lainya keluar dari rumah. tersangkapun diamankan dan dipukuli warga, kemudian diserahkan ke Polres Sibolga.

Baca juga  Warga Tidak Patuh Pakai Masker di Sibolga Dihukum Menyapu Jalan

Sebagai barang bukti, turut diamankan berupa 1 batang bambu panjang 5 meter, 1 buah pisau dapur, 1unit Hp merk Lenovo A1000 warna putih.

Terkait identitas tersangka, Sormin menjelaskan, ternyata juga pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018, dihukum selama 1 tahun di Lapas Klas II A Sibolga, dan telah berumah tangga anak 1.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana dimakud dalam pasal 363 Subs 362 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan