BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE., bersama Lurah Pancuran Pinang, Dholy Ritonga, SE dan Sekretaris Sat Pol PP Pemko Sibolga Faisal Fahmi Lubis menggelar razia judi, Selasa (28/4/ 2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Razia yang dilakukan berdasarkan adanya laporan warga, khususnya kaum ibu-ibu yang tidak terima atas imbasnya merugikan warga setempat. Suasana di wilayah warung pun, seketika dikerumuni warga yang kaget atas kedatangan polisi.
Informasi dihimpun, dari Kapolres AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Iptu Royamber Panjaitan, dan Kasubbag Humas Iptu. R. Sormin, menjelaskan, dalam razia mesin Jackpot di Wilayah Hukum Polsek Sibolga Sambas tersebut, polisi berhasil menyita 3 unit mesin yang dioperasikan sebagai perjudian.
“3 (tiga) unit mesin Jekpot yang berada di warung kopi, milik MZ (56), wiraswasta, di Jl. Kakap, arah laut, Kel. Panc Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, diamankan” ujarnya.
Sementara itu, saat dilakukan interogasi terhadap MZ selaku pemilik warung, informasi diperoleh bahwa pemilik 3 (tiga) mesin Jekpot tersebut adalah seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi petugas.
Kini, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit mesin Jekpot di Mako Polsek Sibolga Sambas.
“Sementara pemilik, masih dilakukan pendalaman,” terangnya mengakhiri. (R)