BeritaTapanuli.com, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, gelar konfrensi pers, Kamis (14/01/21).
Kegiatan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, dengan pengungkapan 26,9 kg sabu yang diperoleh dari 2 TKP. Pertama di hotel daerah SM raja dan hotel di wilayah Medan Baru.
Terkait, 4 tersangka turut diamankan, di mana salah satunya bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas.
“Di perjalanan dengan pelaku berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api.” Ucapnya.
Dalam kegiatan pengamanan sebelumnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu di kemas dengan bungkus teh hijau China.
Kapolda Sumut juga menyampaikan, peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.
“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak – anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucap Kapolda Sumut.
Lebih lanjut, Irjen Martuani menyampaikan, modus para pelaku yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China.
“Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” jelas Kapolda Sumut.
“Saya tegaskan Siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolda Sumut.
Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red/Sumber: Humas Polda Sumut)