Empat Copet Wanita Diamankan, Terungkap Pakai Narkoba

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Personil Polres Tapanuli Utara (Taput) mengungkap kronologi penangkapan keempat copet yang beraksi di Pasar Tarutung.

Keempat copet tersebut adalah komplotan wanita, yang sudah spesialis copet.

Kini keempat wanita tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Taput Sabtu (9/01), pukul 05.30 WIB.

Wanita tersebut yaitu NAM (36) warga Jl. Brigjen Katamso No. 36 Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun, Kota Medan, HH (51) warga Jl. Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun, Kota Medan, I (45) warga Jl. Brigjen Katamso GG Psr Senen No. 50 Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun,  Kota Medan dan SS ( 36 )  warga Jl Pasar Senin, Lembah Medan, Kel. Kampung Baru Kec.  Medan Maimun, Kota Medan .

Baca juga  Diusung Partai Golkar, Pasangan ABADI Mengaku Makin Percaya Diri

Kapolres taput AKBP Muhammad Saleh S.I.K. MM  di dampingi Waka Polres Kompol Mukmin Rambe SH, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers Kamis (14/01) di Mapolres membenarkan hal tersebut.

“Tertangkapnya tersangka ini di Taput, karena salah satu dari mereka yaitu Nur Aisya tertangkap saat  melakukan copet di Pajak Tarutung. Setelah ditangkap, lalu petugas melakukan interogasi. Dari hasil interogasi petugas kita, tersangka mengakui mereka komplotan  dan masih punya teman yang tinggal di salah satu hotel Tarutung.” Ujarnya.

Tak berselang lama, petugas mengamankan ketiga temannya yang lain. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ke tiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut.

Selanjutnya , petugas memboyong ke 4 orang tersangka ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan.

Baca juga  Bunga Bangkai yang Kian Terus di Bantai

Saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari Medan ke daerah-daerah saat hari pekan. Dan ke wilayah Tarutung sudah kedua kali nya.

Hasil dari pencopetan, mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan untuk membeli narkoba untuk konsumsi, karena sudah terpengaruh.

Narkoba yang diamankan petugas dari kamar hotel tempat mereka menginap, itu milik mereka semua dan untuk dikonsumsi bersama-sama.

Saat ini ke empat tersangka sudah kita tahan di Polres Taput dalam kasus narkoba.

” Mereka kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No  35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan