BeritaTapanuli.com, Sibolga – Warga sekitar di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga heboh atas penggeledahan Polisi, Kamis (18/7/2019).
Sat Narkoba Polres Sibolga menggeledah rumah salah seorang diduga sebagai bandar sabu, setelah sebelumnya diamankan petugas.
Informasi dihimpun dari seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan. Saat itu pelaku baru keluar dari penjara.
“Baru 2 bulan yang lalu, ia dihukum 8 Tahun dalam kasus narkoba dan ditahan di Lapas Medan” ujarnya.
Masih lanjutnya, tersangka saat itu di tahan di Lapas Medan, jadi keluarga mengurus pelaku agar dipindahkan ke Lapas Tukka untuk alasan agar bisa dijenguk.
“Pelaku namanya Hakot umur berkisar umur 30 Tahun, sementara ia terkenal dilingkungan ini orang yang jarang bergaul dilingkungan,” lanjutnya.
Pelaku ditangkap malam Selasa, saat menyebrang menuju mobilnya yang terparkir disebrang jalan. Sedangkan mobil intel sudah stenbay menunggu.
“Kami pikir pelaku ini sudah tobat setelah menjalani hukuman, ternyata berulah lagi,” ucapnya lagi.
Kecurigaan warga sebelumnya sudah lama atas tersangka, sebab dengan gerak – gerik pelaku, setiap didalam mobil selalu lama. Ada kira – kira berkisar setengah jam.
Sementara itu, pihak Polres Sibolga melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin saat dikonfirmasi beritatapanuli.com, melalui pesan singkat WA membenarkan kabar tersebut.
” Membenarkan dan masih proses y” jawab Sormin singkat.(BT)