Hendak Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan Polisi di Sibolga Selatan, 1 Berhasil Kabur

  • Whatsapp
Keempat tersangka saat diamankan di Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Empat orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, pada Sabtu (13/06/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Keempat pria tersebut, terlibat penyalahgunanan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di jalan Kesturi Gg. Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi bahwa ada sekelompok pria menggunakan narkotika di daerah itu.

“Setelah menerima informasi, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan Unit Reskrim dibawah pimpinan Aiptu Boy A. Hutasoit, melakukan lidik dan pendalaman,” ungkap Sormin.

Masih dalam keterangan Kasubbag Humas Polres itu, yang dicurigai akhirnya berhasil diamankan petugas, yaitu MFR alias MFRK Als R (26) warga Aek Tolang, Tapteng, RMS alias R (33) warga Aek Tolang, Tapteng, DRS alias R (27) warga Sibuluan,Tapteng, dan RN alias B (37) warga Hajoran, Tapteng.

Baca juga  Pesawat Milik TNI AU Terjatuh lalu Terbakar

Namun, 1 pelaku berhasil kabuar atau melarikan diri (identitas telah dikantongi) yang merupakan pemilik rumah” jelas Sormin.

Saat penangkapan yang juga disaksikan aparat pemerintahan setempat, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu-sabu dalam plastik bening.

Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok berisi 2 bungkus kecil sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 3,02 Gram, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol air mineral terpasang 2 buah pipet plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 1 buah pipet plastik ujung runcing diduga digunakan sebagai sendok, 1 unit timbangan digital (mini scale), 4 buah mancis gas, dan 2 buah plastik klip bening.

Baca juga  Selain Mencuri Emas, Kawanan Juga Tabrak Warung Kelontong

Kepada polisi, tersangka mengaku, narkotika tersebut dibeli dari pemilik rumah yang melarikan diri.

Keempat tersangka lalu ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan