BeritaTapanuli.com, Tapteng – Diduga menipu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus beli rumah kredit, PA (51) warga Sibuluan Nalambok Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng ditangkap personil Polres Tapteng.
Pengamanan terhadap tersangka, yaitu hari Minggu (23/08/2020), setelah dibawa korban ke Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedi Arifianto, melalui Paur Humas Polres Tapteng, membenarkan penangkapan tersebut.
Korbannya dalam hal ini, bernama Gusniar Limbong (54) ASN di salah satu instansi pemerintah. Warga Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Awalnya, korban membuat laporan. Setelah merasa tertipu saat menginginkan untuk memiliki 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sonang Nauli Sarudik.
Korban selanjutnya membayar booking fee kepada terlapor (PA) sebesar Rp. 5 juta. Dan saat itu, dijanjikan mendapatkan 1 (satu) unit rumah Blok A No. 12 dengan cara cicilan pada tanggal 12 Juni 2018.
Harga yang disepakati yang harus dibayarkan hingga lunas senilai Rp. 186 juta.
Tanggal 17 Februari 2020, setelah beberapa kali melakukan pencicilan, rumah tersebut lunas. Korban berkeinginan untuk menempati rumah yang telah dianggapnya menjadi miliknya.
Namun, ia justru terkejut, saat mengetahui unit rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain.
Saat dipertanyakan kepada tersangka, PA berdalih yang menempati rumah tersebut hanyalah mengontrak dan kontraknya terlapor yang akan membayar.
Sekitar bulan Mei 2019, korban ditelpon oleh orang yang mengontrak rumahnya.
“Saat itu, korban mendapatkan telpon dari yang mengontrak rumahnya, ada seseorang yang bernama Ridwan Hutabarat mengaku sebagai pemilik rumah tersebut dan sudah menggadaikan sertifikat rumah tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Sibolga, “ jelas Kapolres Tapteng Nicolas Dedi melalui Kasubbag Humas Iptu JS. Sinurat SH.
Terkejut, korban mendatangi Ridwan Hutabarat, setelah diperlihatkan foto copy sertifikat rumah, ternyata foto copy sertifikat yang dimiliki korban sama dengan yang dimiliki Ridwan Hutabarat.
Sadar dirinya telah tertipu, korban melaporkan hal ini ke pihak Polres Tapteng. Akibat perbuatan tersangka, korban dirugikan sebesar Rp. 186 juta.
“Tersangka sudah ditahan dan di duga melanggar pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Pungkas Iptu JS. Sinurat. (Rel)