Aniaya Warga, 3 Satpol PP Tapteng di Tuntut 4 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Ketiga Terdakwa dalam persidangan

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tiga orang anggota Satpol PP Tapanuli Tengah dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasuk Tindak Pidana pelaku penganiayaan terhadap Davit Butar-butar dan 2 orang anaknya pada Rabu (28/11/2018) lalu di Jalan PLTA Sipan Sihaporas AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam tuntutan yang dibacakan Donni Doloksaribu, JPU di Pengadilan Negeri Sibolga kepada ke tiga terdakwa yakni atas nama HS, JLP, dan JS adalah masing-masing 4 bulan penjara.

Baca juga  Seorang Pria Luka Berat, Akibat Lakalantas di Sibolga Square

“Terdakwa dituntut 4 bulan penjara,” ujarn Donni dalam dakwaannya, Kamis (18/7/2019).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marollop W.P Bakkara, SH dan dua Hakim Anggota yakni Obaja D.J.H Sitotus, SH dan Tetty Siskha, SH, MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum dengan waktu tenggang 7 hari.

“Tadi uda dengar tuntutan dari JPU, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum dalam waktu 7 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca juga  Sembunyikan HP di CD, Warga Sibolga Ini Diamankan Polres Tapteng

Sementara ke tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku sepakat untuk membuat pembelaan selama 7 hari.

Selanjutnya, sidang akan di gelar pada Kamis (25/7/2019) mendatang.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan