BeritaTapanuli.com, Tapanuli Tengah – Demakson Tampubolon selaku Ketua DPC SBSI 92 Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Sibolga, terhadap kasus yang menimpa dirinya.
Hal tersebut ia utarakan, Senin (19/08) sekitar, pukul 14.00 WIB, usai putusan sidang.
Demakson mengaku, sebelumnya pihaknya telah menghadirkan pembuktian dengan fakta-fakta, termasuk menghadirkan Endiansyah Nasution yang sudah mengakui, dengan bukti punya kontrak dengan Ediansyah.
“Sampai kapanpun saya tidak terima, seperti kata Bonaran sudah betul diperiksa kejiwaan itu,” kata Demakson.
Selanjutnya, Demakson akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara bahkan Ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Ketua DPP SBSI di Pusat juga sudah terus pantau kasus saya dan kemungkinan pihaknya juga akan melakukan aksi nasional, karena pengakuan si pelaku sudah ada disitu. Dan satu hal disitu ada mobil saya 8 unit, saya korban ini saya tidak mengarang-ngarang,” ujar Demakson.
Kata Demakson, selain mobil miliknya 8 unit, ada juga mobil saudaranya 6 unit.
“Tidak mungkin saya gelapkan mobil saya dan saudara saya sendiri dan 1 lagi ini sudah saya laporkan ke kantor Polisi sebelumnya ke Polres Tapsel, Sibolga dan Tapteng, tapi hasilnya sampai sekarang gak ada. Itu mobil sudah saya cari dapat 2 unit,” jelasya.
Masih kata Demakson, itu oknum dimana sekarang? Apa ini semua komplotannya kita gak ngerti ini makanya ini harus di bongkar. Masa hilang mobil sampai 270 unit sampai sekarang itu dapat 11 unit.
“Termasuk mobil saya sendiri sampai saya di ancam oknum kalau berani kau membawa mobil ini kutembak kau nanti,” ucap Demakson menirukan oknum tersebut.
“Bahasa apa itu, saya ini korban bukan pelaku, jangan seperti yang dikatakan Andalan Zalukhu saya ikut serta. Memang masih itulah hukum di Indonesia kita ini, katanya aja kita sudah merdeka, kita lihat aja belajar dari kasus Bonaran, Sukran, Edianto. Jadi saya minta disini kepada Presiden, Tapteng ini diperhatikan,” ungkapnya.
Sebelumnya Hakim Ketua Obaja Sitorus, memvonis terdakwa 3 Tahun kurungan penjara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu, SH. (red)