BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah, amankan seorang wanita bersama 7 (Tujuh) paket kecil sabu-sabu dari rumah di Jln. Kenanga Gg Sumut, Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng, Rabu (30/10/2019).
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Iptu R. Sipahutar, kepada wartawan menerangkan, tersangka berinisial Y alias SI (37) diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga petugas langsung menggeledah badan dan rumah tersangka.
“polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket kecil sabu, saat ditimbang berat kotor (Brutto) 0,46 gram. Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) alat bong/alat isap, 1 (satu) bh HP Merk Mito warna hitam, 4 (empat) bh pipet kecil, 2 (dua) bh kompeng dan 1 (satu) bh mancis.
Kronologis kejadian :
Pada hari Rabu Tgl 30 Oktober 2019, sekira pkl. 09.30 WIB, Kasat Narkoba Akp Martoni L. SH, mendapat informasi dari masyarakat.
Yaitu di Jln. Kenanga Gg. Sumut Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, ada seorang perempuan melakukan transaksi jual-beli Narkotika Jenis Shabu. Berdasar info tersebut Kasat bersama personil Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan lidik.
Tiba di lokasi tersebut, selanjutnya mengamankan perempuan dari rumah. Dan tersangka bersama barang buktinya di bawa ke kantor Polres Tapteng untuk proses sidik lanjutan. (BT)