BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – “Terkait dengan pengesaan Perda APBD, tidak boleh DPRD melakukan semacam penganderaan dalam pengambilan kesepakatan pengesahan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah”.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Drs.Akmal Malik Piliang, M.Si., saat menerima Audensi Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH di Jakarta, Jum’at (6/12/2019).
Beliau menambahkan, ada waktu yang telah diatur dalam ketentuan pengesahan APBD, begitu juga dengan Walikota, ada 5 Tahun masa periode bekerja untuk mengerjakan visi dan misinya.
“Pemerintah harus jalan terus, walau kesepakatan atas APBD tidak tercapai. Peraturan Kepala Daerah atas APBD juga dibenarkan ketentuan perundang-undangan. Sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD akan dilihat setelah dilakukan investigasi,” ucap Kamal.
Untuk diketahui bersama, ternyata selain Pemkot Padangsidimpuan ada juga beberapa daerah yang mengalami hal serupa, kedepan diharapkan menjadi pembelajaran politik bagi semua pihak.
Walikota Irsan Efendi Nasution menegaskan, usai mendapat pemahaman atas yang telah disampaikan Dirjen Otda Kemendagri, Pak Kamal.
“Yang pasti roda pemerintahan di Kota Padangsidimpuan harus tetap berjalan, walau pengesahan APBD melalui Perkada”, sebutnya. (R/BT)