BeritaTapanuli com, Jakarta – Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menegaskan kembali tidak ada kata damai dan toleransi untuk kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Muna, sebagai pejabat pemerintah di Sulawesi Tenggarah terhadap BUNGA (14) bukan nama sebenarnya.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan dari PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Wakil Bupati Muna terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun dan diberhentikan dari tugas dan jabatannya.
Demikian juga bersesuaian dengan dengan Ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bagi siapapun yang menjadi perantara yang sengaja mengeksploitasi dan menyediakan anak untuk dijadikan korban kejahatan seksual Wakil Bupati Muna dapat dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.
Arist menambahkan, atas perbuatan tercelah yang diduga dilakukan Wakil Bupati Muna ini, KOMNAS Perlindungan Anak segera mendesak Gubernur Sultra meminta Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Wakil Bupati Muna dari tugas dan jabatannya.
Demikian juga, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Kapolres Muna untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan dan bila sudah ditemukan dua alat bukti minimal yang cukup, maka Wakil Bupati Muna dapat segera ditahan dan menyerahkan proses hukumnya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Demi keadilan hukum bagi korban, dan memastikan proses hukumnya, KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal proses hukum dan memberikan dukungan kepada Polres Muna.
Sementara itu Kapolres Muna AKBP Dedy Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan saksi saksi untuk mengungkap kasus tersebut terhadap terduga pelaku.
Ia belum bisa memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan oknum pejabat atau bukan.
“kan kita masih kumpulkan bukti dan saksi saksi. kalau yang menyebut pejabat itu kita masih dalami tapi kalau dari keterangan itu memang arahnya ke sana mengarahnya kepada pejabat,” kata Dedy.
Sejauh ini, lanjut Dedy sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya antara lain orang tua korban selaku pelapor.
Dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur itu. Kita sudah menetapkan satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang diduga sebagai perantara perdagangan anak. Dan yang sudah jadi tersangka ini belum menyebut bahwa yang dimaksud pelaku itu adalah Wakil Bupati Muna.
Jika dari keterangan saksi- saksi dan bukti yang ada bahwa terduga pelaku adalah oknum pejabat yang dalam hal ini memimpin sebuah wilayah di Muna, maka ada prosedur yang harus dilakukan seperti meminta ijin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Atas kasus Kejahatan Seksual yang diduga dilakukan Wakil Bupati Muna terhadap Bunga (14) inilah momentum bagi masyarakat Muna secara khusus untuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendeklarasikan bahwa SULTRA DARURAT KEKERASAN. Dengan demikian, situadi ini dapat mengajak dan mendorong partisipasi masyarakat SULTRA untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis kampung dan desa dan atau masyarakat.
“Inilah kesempatan bagi masyarakat Muna untuk mengkahiri kekerasan terhadap anak baik dilingkungan rumah, lingkungan sosial anak, sekolah dan ruang publik. Apalagi dugaan kejahatan seksual itu dilakulan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi roll model melawan kejahatan seksual”, desak Arist mengahiri kererangannya.(rel)