Langgar Kode Etik, Oknum Guru Terancam di Pecat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pasca kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru SD dan mencoreng dunia pendidikan di wilayah Tapteng itu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), mengaku akan lebih meningkatakan fungsi pengawasan sekolah.

Plt Kepala Disdikbud Tapteng Samrul Bahri Hutabarat mengatakan, pihaknya berencana mengadakan pertemuan dengan seluruh Pengawas serta Kepala sekolah.

Guna membicarakan upaya peningkatan pengawasan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, mengantisipasi terulang kembali peristiwa pencabulan yang telah mencoreng dunia pendidikan di Tapteng itu.

Baca juga  Berlangsung Singkat, Begini Penuturan Korban Awal Kemunculan Api

“Untuk sementara, kita sudah sampaikan kepada Kepala – kepala sekolah dan pengawas untuk lebih proaktif mengawasi sekolah. Dan akan saya panggil, untuk diberikan arahan. Karena saat ini dikatakan kurang pengawasan tidak, tapi untuk lebih meningkatkan pemantauan guru dalam aktifitas belajar di kelas,” ujarnya, Jumat (04/10) lalu.

Lanjutnya, selaku regulator, Disdikbud juga akan mempertimbangkan pemberian jabatan fungsional Pengawas sekolah kepada pegawai yang berdomisili dekat dengan sekolah.

Mengingat, ada sejumlah sekolah khususnya SD di desa terpencil yang sulit terjangkau untuk dilakukan pengawasan.

Baca juga  Tolak Aturan Sekolah Menggunakan Jilbab Kepsek di Padang Akhirnya Minta Maaf

“Kita usahakan, Pengawasnya bertempat tinggal dekat dengan sekolah. Kemudian, oknum Guru inisial JH yang diduga pelaku pencabulan untuk sementara waktu dinonaktifkan tugasnya. Serta, telah diamankan oleh kepolisian Polres Tapteng guna keperluan pemeriksaan,” ucapnya.

Tambahnya, jika terbukti bersalah dan melanggar kode etik Guru, selain harus menjalani hukuman kurungan penjara, pelaku juga terancam diberhentikan dari profesinya dengan tidak hormat.

“Kalau terbukti, tentunya itu sudah melanggar kode etik, dan akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” terangnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan