Dua Pria Diboyong ke Mapolres, Satu Penarik Becak

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah, mengamankan dua pria terkait penyalahgunaan narkoba, dalam Giat Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Senin (28/10/2019).

Tersangka pertama berinisial SUH (36), berprofesi sebagai penarik becak, warga jalan Maduma Suka Ramai, Kel. Pinangsori, Kec. Pinangsori, Kab. Tapteng.

Yang kedua, berinisial BS (28) warga Jl. Sumur Mati, Kel. Pinangsori,  Kec.  Pinangsori, Kab. Tapteng.

Baca juga  Bertemu Satu Meja, Dahnil Anzar Simanjutak dan Andhy P Nainggolan Bahan Perbincangan Politik Sibolga

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan menerangkan, kedua tersangka diamankan atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Tersangka diamankan bersama barang bukti yang berhasil disita petugas. Yakni  1 (satu) buah plastik assoy putih berisikan Narkotika Jenis ganja kering dgn berat sekira 200 (dua ratus)  gram, 1 (satu) buah handpone Sony warna putih, 1 (satu) buah hp maxtron warna hijau, 1 (satu) buah timbangan.

Baca juga  Kadis Kesehatan : Sebanyak 21 Kasus HIV/AIDS Kembali Ditemukan di Tapteng Tahun 2018

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan, selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat narkoba Polres Tapteng untuk proses sidik lebih lanjut. (R)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan