BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ketua DPRD Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik mengaku, tidak ada faktor kesengajaan yang mengakibatkan tertundanya pelantikan Mandapot Pasaribu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga.
“Tidak ada pihak manapun yang sengaja menahan, semua sudah sesuai prosedur,” ujar Syukri, dikonfirmasi usai mengikuti acara pelantikannya sebagai Ketua DPRD dari Partai Nasdem untuk priode 2019-2024, di ruang rapat utama DPRD Sibolga, Senin (28/10/2019).
Dijelaskan, tertundanya pelantikan Wakil Ketua DPRD Sibolga Mandapot dari Partai Perindo, disebabkan SK rekomendasi Partai untuk pengusulannya dianggap tidak memenuhi syarat oleh Tapem (Tata Pemerintahan) Pemerintah Kota Sibolga, dilansir dari RRI.co.id.
Hal itu, kata Syukri, telah disampaikan sebelumnya kepada Fraksi Perindo dalam rapat Paripurna untuk pengusulan pelantikan tiga orang unsur Pimpinan DPRD Sibolga.
“Selaku Pimpinan sementara DPRD saat itu, sudah melakukan prosedur. Kalau tidak salah tanggal 7 Oktober, sudah diusulkan tiga nama, saya selaku ketua, pak Jamil selaku Wakil dan pak Mandapot selaku Wakil juga.
“Cuma, masalahnya kemarin, ada surat dari Pemerintah Kota Sibolga yang menyatakan bahwa SK rekomendasi mereka itu hasil scan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi permasalahan administrasi, dikatakan, fraksi Perindo juga telah diberikan usulan untuk perbaikan berkas pengusulan.
“Kata pak Jamil saat itu, SK rekomendasi mereka yang hasil scan dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo), sebaiknya diganti dengan yang dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
“Perlu untuk dipahami, tugas kami selaku Pimpinan sementara saat itu, hanya sebatas memfasilitasi, bukan memverifikasi berkas. Berkas itu diserahkan ke Tapem, dan dilanjutkan ke Gubernur untuk disahkan,” ungkap Syukri.
Menyikapi sikap protes dari Fraksi Perindo, Syukri menyebut, akan kembali memfasilitasi surat pengusulannya.
“Persoalan pak Mandapot dari Perindo, kami akan bantu fasilitasinya untuk segera dilantik. Karena alat kelengkapan Dewan, harus secepatnya terbentuk,” tegasnya. (Sumber : RRI)