BeritaTapanuli.com, Siantar – Seorang pria berinisial GS, alias Tading (20), warga Jalan Williem Iskandar Kisaran, Asahan, hampir menjadi bulan-bulanan warga, karena masalah tali air.
Peristiwa itu, terjadi Selasa (3/9/2019) yang mengakibatkan GS digiring ke Polres Siantar. GS diketahui bekerja bengkel, ditangkap oleh keluarga pecarnya dan diserahkan ke Polres Siantar, Sabtu (31/8/2019) siang lalu.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono SIK MH, melalui Plh Subbag Humas, Aipda Napena Subakti menyampaikan, pelaku kerja tukang tambal ban, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asahan, Siantar Timur ini, dilaporkan atas tuduhan mencabuli siswi SMA, berinisial AWH (17), warga jalan Medan, Gang Mesjid, Siantar Martoba.
“Pencabulan itu, diketahui gara-gara remaja putri itu tak pulang ke rumah selama beberapa hari. Kakak korban mencari selama berhari-hari, karena adiknya tak pulang-pulang ke rumah,” kata Napena.
Namun, pada Sabtu (31/8/2019) pagi, kakak korban SPAH (31), mendapat informasi, bahwa adiknya dibawa ke sebuah bengkel tempel ban, di Jalan Ahmad Yani, Kota Siantar.
“Setelah mendapat kabar itu, kakak korban dan keluarga lainnya mendatangi bengkel yang berada persis di samping Mako Brimob Siantar itu. Sampai di sana, SPAH kemudian menanyai GS, tentang keberadaan adiknya,” ucap Napena kembali.
Beberapa kali interogasi, akhirnya pelaku jujur kepeda keluarga korban dan mengaku telah menyembunyikan korban yang baru dipacarinya itu, di dalam bengkel tempel ban.
“Pelaku menyuruh korban bersembunyi di dalam bengkel dan menutup mulut dengan tangannya,” ujar Napena seraya menyampaikan, usai mendengar pengakuan pelaku, kakak korban bertemu dengan adiknya.
Sementara itu, usai pengakuan korban kepada keluarganya, pelaku langsung digiring ke Polres Siantar.
“Hasil interogasi awal, GS mengaku sudah 2 kali menyetubuhi korban. Mereka pacaran lebih kurang tiga bulan,”ucap Napena lagi seraya mengatakan, polisi menyita barang bukti sepotong baju wanita berkerah warna merah bertuliskan original, sepotong celana panjang wanita warna cokelat dan celana dalam warna ungu milik korban.
“Tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya. (Ril)