BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kapolres Sibolga AKBP Triyadi langsung bergerak. Ia memerintahkan anggotanya menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Sebagaimana instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat (11/6/21).
Melalui Satreskrim yang dipimpin Padal Ipda Pasma Pasaribu, petugas berhasil mengamankan pelaku Pungli (pungutan liar) yang meminta uang kepada pengemudi septor dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan di Jalan Pasar Inpres Sibolga.
Dari kegiatan berantas premanisme dan pungli tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria sebagai Jukir alias juru parkir liar.
Mereka dengan inisial APS (22 thn), warga Jln MS Sianturi no 45 Kel A Habil Sibolga dan NS (23 thn), warga Jln MS Sianturi no 62 Kel A.Habil Sibolga serta menyita uang sebanyak Ro16.000.
Sementara dalam aksinya, pelaku mengutip uang dari kenderaan yang parkir dan tidak memiliki Kartu Identitas Petugas Parkir.
Terhadap pelaku pungli tersebut telah diamankan ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan serta telah dikembalikan kepada keluarganya.
Adapun Kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin, kepada awak media ini, Selasa pagi (15/6) juga menjelaskan bahwa Kapolres telah menyampaikan perintah kepada jajaran Polsek dengan tegas disampikan. Bahwa tidak ada lagi aksi premanisme, pungutan liar, yang tentunya meresahkan masyarakat diwilayah masing-masing, dan semua itu pasti diberantas. (Red)






