BeritaTapanuli.com, Sibolga – Terungkapnya perbuatan dugaan pemalsuan hasil rapid test, viral di media sosial.
Tidak sedikit yang memberikan cibiran, dengan berbagai komentar miring atas perbuatan pelaku.
Apalagi di tengah situasi sulitnya, mencari mata pencaharian dalam situasi wabah covid saat ini.
Berawal, pengungkapan pihak Polres Sibolga, yang berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap,SH, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen hari Sabtu 27 Juni 2020.
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin, Minggu (28/6) pagi.
Sormin juga menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, bahwa pelaku melakukan perbuatan di salah satu klinik tempat salah seorang tersangka bekerja.
Dijelaskan juga, setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan bahwa, tersangka berinisial EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid tes.
Selain itu, aksi EWT tersebut ternyata benar dibantu oleh temannya berinisial MAP untuk mengambil sampel darah.
Adapun pelaku salah satu ASN berinisial EWT, perempuan (49) warga Jln.Padang Sidempuan, Kel.Hutabalang, Kec.Badiri Kab.Tapanuli Tengah, Sumut).
Dan, MAP, laki-laki (30), Perawat Klinik Yakin Sehat, warga Jln.Sibuluan Nalambok, Kec.Sarudik, Kab.Tapanuli Tengah, (Sumut).
Sebelumnya, laporan polisi dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya di palsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020.
“Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa utk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng.” Urai Kasubbag Humas Polres Sibolga itu. (t)