BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, JD, setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Kajari Sibolga, Irvan Paham PD Samosir mengatakan, tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan makanan dan minuman (Mamin) fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2017-2020 sebesar Rp1,9 miliar.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses peradilan setelah seluruh berkas perkaranya dinyatakan lengkap/rampung.
“Ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap tersangka sesuai pasal 2 UU Tipikor, minimal 4 tahun,” kata Irvan menjawab wartawan paska pengiriman tersangka JD oleh tim penyidik Kejari Sibolga ke Lapas Kelas IIA Sibolga di Jalan Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/10/2022).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan mamin fiktif di Kantor BPBD Sibolga dengan tersangka JD ini berawal dari hasil penelusuran pihak kejaksaan tersebut yang mencium adanya aroma kebusukan di instansi itu. Pihak kejaksaan tersebut lewat tim intelijennya lalu mencari info sebanyak mungkin dan kemudian meningkatkannya ke penyelidikan pidana khusus (Pidsus).
Menurut Irvan di dampingi Kasi Intel R Sihombing, setelah peningkatan kasus itu, Tim Pidsus kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain JD sebagai pimpinan di instansi (BPBD) itu pada waktu itu, yakni WS, selaku rekanan yang telah terlebih dahulu ditahan oleh kejaksaan dalam kasus pengadaan mamin fiktif di dinas penanggulangan bencana Sibolga sebesar Rp 1,9 miliar tersebut. JD dan WS dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut, sekalipun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Tersangka (JD) kita tahan hari ini setelah melalui pertimbangan, ditambah tersangka yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kita dengan alasan sakit. Sementara penahanannya juga hari ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, di dampingi pengacaranya,” tukas Irvan.
Modus operandi JD dan WS dalam usaha mengambil uang negara sebesar Rp1,9 miliar itu dengan cara melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan itu (Pengadaan makanan dan minuman), tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kuitansi yang mereka gunakan juga bodong.
Pengacara tersangka JD, Mulyadi, dari kantor Advokat/Pengacara Syahrullah Yusuf and Associates Medan, mengaku siap membela kliennya JD atas dugaan korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan nantinya. Sebagai pengacara, Mulyadi, berpegang teguh terhadap prinsip pra duga tak bersalah terhadap JD sebelum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Untuk itu, kami akan mempelajari seluruh berkas-berkas, baik berkas-berkas pemeriksaan saksi-saksi, dan bukti-bukti. Kemudian akan melihat alat bukti yang dikumpulkan Jaksa dan mengkonfirmasinya kepada para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nantinya,” ucap Mulyadi. (*)