Tikam Pamannya dengan Keris, Ponakan di Medan Dihadiahi Timah Panas

  • Whatsapp

Medan – Keponakan yang tega menikam pamannya menggunakan pisau keris akhirnya berhasil di bekuk polisi di Medan.

Tersangka bernama F (38), warga Jl. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan, Sumut, diamankan hari Senin (2/12/2019) oleh dengan dihadiahi timah panas.

Dari pengakuan tersangka, ia nekad menikam dada pamannya Ahmad Darabi (46), warga Jl. Sekip Gang Saga ini gara-gara uang Rp500.

“Saya kesal karena pipiku ditampar (korban–red) hanya gara gara meminta uang Rp500 dari ibuku,” ujarnya kepada wartawan Selasa (3/2/2019).

Sebelum kejadian, ia meminta uang Rp500 ke ibunya untuk beli obat nyamuk oles dan diberikan Rp 1500. Walau sudah diberikan uang, tersangka terus ngamuk. Oleh ibunya kemudian menelepon korban.

Baca juga  Gudang Dupa Terbakar, 5 Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Tak lama berselang, korban tiba di rumah mereka dan langsung memarahi dan menampar pipi tersangka. Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang memiliki dua anak ini naik ke lantai dua rumahnya mengambil keris.

Begitu turun ke lantai satu, tersangka menikamkan keris ke dada pamannya itu. Darah mengalir dan pamannya langsung tersungkur ke lantai. Tersangka lalu keluar rumah dan memberitahu kepada ibunya bahwa pamannya sudah ditikam.

Ibunya kemudian masuk ke rumah dan melihat korban sekarat. Teriakan histeris ibunya membuat warga berduyun duyun datang ke TKP.

Petugas Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dan Senin (2/2/2019) sekira pukul 17.45 wib tersangka berhasil diamankan.

Baca juga  Wali Kota Padangsidimpuan Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat

“Dari pengakuan tersangka, usai menghabisi pamannya, ia melarikan diri ke Brayan. Dari Brayan ia ke Mandala berpura pura sebagai pengemis. Dan ia ditangkap di rel kereta api Mandala,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto, Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Tersangka didakwa melanggar Pasal 338 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Darabi (korban) ditikam, hingga jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Sabtu (30/11/2019) jenazahnya dikebumikan di pekuburan muslim Jalan Prof. HM. Yamin. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan