Tergiur Untung Rp. 300 Ribu per Bungkus, Ayah Dua Anak Diamankan Polisi dari Rumahnya di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga –
Seorang pria inisial MM alias O diamankan polisi dari sebuah rumah dijalan Murai, Gg. Rukun, No 16, Kel. A. Manis,  Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP. Taryono Raharja, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag., menjelaskan pengamanan dilakukan oleh Personil Sat Narkoba Polres.

“Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika, jenisnya sabu-sabu.” Ungkap Sormin pada awak media Rabu (1/6/22).

Kasi humas itu juga menjelaskan, pelaku diamankan pada hari Senin (23/5/2022) lalu, sekira pukul 17.30 wib, lalu dilakukan proses penyelidikan.

Sebelumnya, personil mendapat informasi akan peredaran narkotika di lokasi kejadian. Lalu petugas bergerak, dan berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, petugas juga menemukan dari laci lemari hias didalam kamar 1 bks plastik es mambo, berisi 11 (sebelas) bungkus sabu sabu yang akan dijualkan.

Serta 1 bh alat hisap/bong botol air mineral dengan terpasang 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu dan 2 bh pipet plastik.

Baca juga  Hendra Sahputra Laporkan Akun Facebook Marwan Bopeng

Pemeriksaan terhadap tersangka pun dicecar hingga mengaku bahwa sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 15/5/2022 sekitar pukul 17.00 wib.

Saat pertemuan keduanya berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kel. Huta Tongatonga, Sibolga. Dengan melakukan transaksi sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Selanjutnya barang haram tersebut dibagi menjadi 11 (sebelas) bungkus siap jual dan sebagian dikonsumsi tersangka.

Sementara harga yang fantastis diduga membuat pelaku tergiur. Bahkan rencananya perbungkus akan dijual seharga Rp 100.000 s/d Rp 150.000.

Namun apa boleh buat, bak pepatah ‘sepandai pandai tupai meloncat akan juga jatuh ke tanah‘, demikian dialamatkan pada pelaku hingga aksinya berhasil dibongkar polisi.

Apalagi pelaku ternyata sudah pernah berhasil hingga empat (4) kali, pertama pada 7/2, 13/3, 4/4 masih di tahun 2022.

Akan tetapi pada pembelian keempat belum berhasil keburu tertangkap petugas.

Baca juga  Bawa Ganja, Seorang Pria Diamankan dari Mobil Angkot

Sementara dalam penyelidikan, tersangka mengakui hanya bisa meraup keuntungan pergram berkisar Rp 300.000 dan bisa mengkonsumsi secara gratis.

Terungkap juga bahwa tersangka sudah pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 14 (empat belas) bulan di Lapas Tukka.

“Ia tersangka telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.” Tambah Sormin.

Demikian juga pengakuan tersangka mengenal orang yang menjualkan sabu sabu padanya.

Akibatnya, MM alias O ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp)

Terkait, Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H, M.H., berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan