BERITATAPANULI.COM, MEDAN – Seorang pria berinisial YAS alias Amat (34 tahun), pekerjaan supir, warga Dusun XI, Jalan Medan BT Kuis Pondok I, Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Yas alias Amat ditangkap polisi, lantaran tertangkap basah oleh istrinya saat melecehkan dua orang putri kandungnya yang masih anak-anak di dalam kamar.
Peristiwa diketahui pada tahun 2015 silam, saat sang istri terbangun sekira pukul 03:00 WIB, dan melihat perbuatan tersangka, hingga terjadi percekcokan mulut diantara mereka.
Dan hal itu terulang kembali pada 1 Desember 2018 lalu. Setelah istri tersangka bernama Ruswati, (36 tahun), pekerjaan ibu rumah tangga, tidak terima perbuatan suaminya. Hingga ia melaporkan perbuatan suaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara kedua putrinya, diketahui masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV berinisial SAN dengan umur 10 tahun dan NSN kelas III SD berumur 9 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian ditahan diduga melanggar pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (T/sumber IWO)