Tak sadar jual narkoba ke petugas, nelayan di Sibolga masuk jeruji

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Berdasarkan penyamaran oleh petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka berinisial A alias O yang masuk dikategori pengedar berhasil diamankan.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan Senin (9/3) dalam keterangan tertulisnya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Iptu. P. Sihotang untuk melakukan lidik. Dan petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara memesan 2 paket terhadap target,” bebernya.

Masih lanjutnya, tersangka berinisial A alias O (38), adalah nelayan, warga Jln. Bangau, Kel.A. Manis Sibolga, Sumut.

Baca juga  16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Kejaksaan Sibolga Eksekusi Lahan Pemko

Ia ditangkap, didekat Rusunawa Sibolga, sekira pkl 23.00 WIB. Darinya petugas menyita 2 bks kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening yang ditemukan dari saku celana kanan depan.

Selain itu,1 unit hp merk Nokia warna biru, dari saku celana kiri depan dan dari saki celana belakang disita uang sebesar Rp 500.000.

Tidak sampai disitu, keesokan harinya petugas membawa tersangka kerumahnya untuk penggeledahan.

Dari samping rumah tersangka, kembali ditemukan 1 kaleng Morinaga Chil Kid, berisi 10 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening dan 1 gumpalan plastik klip bening.

Sementara kepada petugas tersangka menerangkan, sabu-sabu diperoleh dari salah seorang tersangka M Als R.

Baca juga  DPRD Provsu Datangi Polres Sibolga, Terkait  Penyelewengan Bantuan Covid-19

Saat dilakukan test urine, tersangka juga dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine.

Sementara kepada petugas, tersangka A alias O, mengakui sudah ke 5 kali melakukan pembelian terhadap tersangka M alias R.

Demikian juga dalam pengembangan, tersangka M alias R, ternyata membeli barang haram tersebut dari seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi petugas.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan