Stop Galian C Tampa Izin di Parpangiran Sipaholon, Warga Bermohon ke Bupati

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Masyarakat desa Hutaraja Simanungkalit (Parpangiran) Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, bermohon kepada Bupati, melalui dinas terkait agar dapat menghentikan pengorekan tanah timbun tanpa izin galian C di daerah itu.

Warga pun berharap Satpol PP agar segera turun ke lapangan guna menghentikan pengorekan tanah itu karena dikhawatirkan bisa mengakibatkan longsor besar yang berdampak pada keselamatan warga.

Baca juga  Irjen Martuani Sormin, Serukan Bangun dari Tidur Panjang

Warga desa R Manullang, Selasa (14/3) di Desa Hutaraja Simanungkalit, menyebutkan warga sangat setempat sangat khawatir apabila dibiarkan pengorekan tanah.

Apalagi kata dia, di atas galian tersebut adalah perkampungan warga. Oleh karenanya warga berharap kepada Bupati, dinas lingkungan hidup dan Satpol PP untuk bertindak tegas mengentikan galian C yang diduga tidak memiliki Izin itu, ujar Manullang.

Baca juga  Cermat Silaban Terus Berjuang, Gugat PT Bank Mandiri Siantar, BPN Taput, Lasti Romauli Silaban Dan KPKNL Padang Sidimpuan di PN Siantar

Sementara Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan dan Kadis Satpol PP, Rudi Sitorus seputar pengorekan tanah atau galian C yang tidak memiliki izin yang terjadi di desa Hutaraja Simanungkalit (Parpangiran) menyebutkan dalam waktu dekat akan menurunkan anggota untuk menghentikan kegiatan pengorekan tanah tersebut.  (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan