BeritaTapanuli.com, Taput – Masyarakat desa Hutaraja Simanungkalit (Parpangiran) Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, bermohon kepada Bupati, melalui dinas terkait agar dapat menghentikan pengorekan tanah timbun tanpa izin galian C di daerah itu.
Warga pun berharap Satpol PP agar segera turun ke lapangan guna menghentikan pengorekan tanah itu karena dikhawatirkan bisa mengakibatkan longsor besar yang berdampak pada keselamatan warga.
Warga desa R Manullang, Selasa (14/3) di Desa Hutaraja Simanungkalit, menyebutkan warga sangat setempat sangat khawatir apabila dibiarkan pengorekan tanah.
Apalagi kata dia, di atas galian tersebut adalah perkampungan warga. Oleh karenanya warga berharap kepada Bupati, dinas lingkungan hidup dan Satpol PP untuk bertindak tegas mengentikan galian C yang diduga tidak memiliki Izin itu, ujar Manullang.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan dan Kadis Satpol PP, Rudi Sitorus seputar pengorekan tanah atau galian C yang tidak memiliki izin yang terjadi di desa Hutaraja Simanungkalit (Parpangiran) menyebutkan dalam waktu dekat akan menurunkan anggota untuk menghentikan kegiatan pengorekan tanah tersebut. (R)