Simpan Narkotika di Masker, Pria Ini Gol

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial DMN alias D (42), warga, Jln Kamp Baru 1, Kel. Ht Tonga-tonga, Sibolga, diamankan polisi.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa pagi (5/11/2020) membenarkan pengamanan warga tersebut.

Sormin menjelaskan, pria berinisial D tersebut diamankan pada Kamis (22/10) lalu, sekitar pkl 16.00 wib.

“Sat Narkoba Polres Sibolga dibawa pimpinan AKP Sugiono, mengamankan tersangka DMN dari Jln IL. Nomensen Kel.A.Nauli Sibolga.” Jelasnya.

Baca juga  Tingkatkan Partisipasi Anak, Kemen PPPA Perkuat Kapasitas Anak

“Setelah menerima info terkait aktivitas tersangka, lalu petugas melakukan lidik dan pendalaman, hingga polisi berhasil mengamankan tersangka dan juga barang bukti” Ungkap Sormin.

Sebelumnya, dari laki laki yang diamankan itu, petugas menemukan 1 bks sabu sabu, terbungkus plastik bening, dari masker yang dipakai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, kembali ditemukan 1 buah tas kecil warna abu-abu berisi 12 bks daun ganja kering.

Saat dilakukan tes urine setelah dibawa ke Polres Sibolga, hasilnya positif (+) mengandung Amphetamine dan Marijuana

Baca juga  Almarhum Putri Sulung Wakil Walikota Dimata Sahabatnya

Sementara itu, tersangka ternyata sudah pernah dihukum pada tahun 2016 juga dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun di Lapas Tukka.

Akibatnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan