Berita Tapanuli – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), mengamankan seorang nelayan berinisial FG alias G, 27. Ada apa?
Nelayan tersebut merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Ia diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan tertulis melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, FG ditangkap di Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Diamankan hari Selasa (22/9) lalu sekira pukul 17.30 WIB.” jelas Sinurat.
Masih dalam keterangan Sinurat, penangkapan FG berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sudah sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi itu, Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, Personil Polres Tapteng mendatangi tempat dimaksud dengan melakukan Undercover Buy (Menyamar sebagai pembeli),” tutur Sinurat, Rabu (4/11).
Sinurat mengungkapkan, setelah berhasil memperoleh narkotika, petugas yang melakukan Undercover Buy, saat itu juga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap FG.
Hasilnya, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram yang di bungkus plastik bening di tangan sebelah kanan FG.
“FG kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Sinurat. (R)